Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Curah (MGCR). Peraturan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dan mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan pengiriman dari CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng hingga pengiriman ke konsumen menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini akan menjamin kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5)/ Melalui Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dalam jumlah besar kepada masyarakat di seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau. Mendag Muhammad Lutfi menghubungi Mendag akan mengatur penerapan closed loop system bagi pelaku jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng dalam jumlah besar dari Domestic Market Obligation (DMO). Permendag ini AKAN menjamin pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, dari pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sedangkan penjualan tercatat 10.000 poin yang ditentukan oleh pemerintah dan dunia usaha. Di Departemen Perdagangan, seluruh produsen dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil); Refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan minyak goreng bekas (UCO) diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sementara itu, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk tersebut. Produsen CPO ini dapat mendaftar program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs). Dengan registrasi tersebut, produsen harus melampirkan perkiraan produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO ke produsen minyak goreng dan perjanjian kerjasama dengan produsen minyak goreng. Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan registrasi melalui aplikasi SIMIRAH. perkiraan produksi beJ Produsen Minyak Goreng setiap kali Perkiraan Produksi Minyak Goreng, Perjanjian Kerjasama dengan Produsen CPO, Rencana Pengiriman Minyak Goreng Bulanan ke Perusahaan Logistik dan Layanan Ritel (Kerjasama PUJLEümitreinine bar operationümitgen. Permendag ini mengatur kewajiban PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang mengikuti program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital ini dapat menyediakan fungsi-fungsi yang meliputi data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan pencatatan NIK, data transaksi, serta data ringkasan transaksi harian dan data yang dipanggil. Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk mendistribusikan realisasi DMO kepada konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan. Distribusi dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital PUJLE. Selain itu, pengecer harus mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah dan menyampaikan informasi sebagai peserta program MGCR dan informasi HET. Untuk pengawasan, Departemen Perdagangan akan membentuk tim pemantauan dan penilaian yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Lembaga). Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Permendag Nomor 33 Tahun 2022 itu juga disosialisasikan kepada pelaku ekonomi secara hybrid oleh Mendag Lutfi pada Senin (23/5). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam sosialisasi tersebut. The post Aturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK first appeared on qbsnews.com .
مشاركة :